Benar-benar sadis apa yang dilakukan M. Musthofa alias Tofa (40), warga Desa Pandean Kecamatan Rembang, Pasuruan kepada adiknya kandungnya, Syarifudin (30).
Tofa mencangkul adik kandungnya sedang tertidur pulas di dalam rumah, Senin (25/1) lalu, sampai tewas mengenaskan.
Dari hasil pemeriksaan rumah sakit jiwa, Musthofa menderita gangguan jiwa.
Polres Pasuruan tersebut belum memutuskan akan atau studi kasus kakak cangkul kandung kandung.
Penyidik kepolisian masih menunggu langkah Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, apakah kasus tersebut nyata atau disetop.
Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Adrian Wimbarda pernyataan, proses hukum terhadap Musthofa masih berjalan.
Menurutnya, berkas-berkas kasus pembunuhan tersebut diserahkan ke kejaksaan.
Saat ini, lanjut Adrian, penyidik menunggu keputusan jaksa. Apakah menerima perkara tersebut atau menolak.
Jika berkas perkaranya menjawab dan menjawab tidak bisa meneruskan, tentu kepolisian akan mengambil langkah langkah perkara.
”Makanya, kami menunggu koordinasi dari kejaksaan,” kata Adrian seperti yang dikutip dari Radar Bromo, Rabu (31/3).
Sumber: radartegal.com
